Thursday, February 9, 2012

Setelah SOPA-PIPA, Kini Muncul ACTA dan OPEN

Belakangan ini dunia disibukkan dengan polemik dua akronim yang menyangkut kebebasan pengguna internet dan hak cipta, SOPA dan PIPA. Sebenarnya, apa sih SOPA dan PIPA itu? Kepanjangan SOPA adalah Stop Online Privacy Act sedangkan PIPA adalah akronim untuk Protect Intellectual Property Act. Keduanya adalah beleid atau rancangan undang-undang yang diusulkan di DPR-nya Amerika Serikat untuk menjadi undang-undang secara resmi.


Kenapa muncul masalah dibalik RUU SOPA-PIPA tersebut? Masalah yang timbul jika SOPA-PIPA menjadi undang-undang menurut mereka yang menentangnya adalah terberangusnya kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi lewat internet. Penyedia layanan via internet seperti Google dan Facebook serta Twitter telah secara terbuka mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap RUU ini. Bahkan situs-situs ternama seperti Wikipedia dan WordPress melancarkan aksi dengan melakukan blackout atau penghentian sementara operasional situs mereka sebagai bentuk protes terhadap anggota kongres Amerika Serikat yang getol memperjuangkan RUU tersebut.




SOPA-PIPA memperbolehkan pemegang suatu hak cipta untuk menuntut situs-situs yang mereka anggap melanggar aturan tentang hak cipta menurut mereka seperti memfasilitasi atau mempromosikan penjualan produk bajakan. Contoh konkretnya seperti ini:

A menjual sepatu Nike kualitas KW1 di sebuah forum online. Walaupun pemilik forum tersebut tak tahu bahwa sepatu yang dijual itu KW, tetapi jika pihak Nike tahu bahwa si A menjual produk palsu di forum tersebut maka forum itu tak bisa berbisnis dengan klien dari Amerika Serikat, jadi tidak akan ada iklan seperti Google Ads dan sebagainya yang bisa tampil di forum itu. Demikian juga apabila yang dijual adalah konten bajakan seperti film, lagu, ataupun software.

Lebih parah lagi, situs forum tersebut akan dipaksa hilang dari indeks Google sehingga menyulitkan pengguna internet lain yang kebanyakan menggunakan Google sebagai mesin pencari utama.

Menurut Donny Budhi Utoyo, seorang praktisi internet dan pengajar di Universitas Binus, Indonesia bisa terkena imbasnya apabila situs-situs di sini memiliki relasi bisnis dengan Amerika Serikat. Namun, menurutnya pencetusan SOPA-PIPA juga bisa menjadi pemicu munculnya industri konten lokal untuk menggantikan konten dari Amerika Serikat. Terlepas dari potensi yang bisa diolah di dalam negeri tersebut, draf SOPA-PIPA telah mendapatkan banyak tolakan dan akhirnya pada 20 Januari kemarin, rapat parlemen AS memutuskan menunda pembicaraan lebih lanjut tentang kedua rancangan undang-undang kontroversial ini.

Mereka yang menolak proses legislasi SOPA-PIPA ini tak berarti mendukung pembajakan. Google menawarkan alternatif SOPA-PIPA yaitu OPEN (Online Protection and Enforcement of Digital Trade). Beleid ini sebenarnya pernah diajukan oleh Darrel Issa, seorang anggota parlemen dari Partai Republik.

OPEN dianggap lebih bersahabat karena ada lembaga hukum internasional yaitu International Trade Commission yang akan menaungi permasalahan pembajakan di dunia maya ini. Selain Google, beberapa situs penolak SOPA-PIPA lain seperti Reddit juga kabarnya ikut mendukung OPEN.

Namun meskipun masalah SOPA-PIPA di Amerika Serikat mulai surut, ternyata masih ada “ancaman” lain yaitu ACTA (Anti-Counterfeiting Trade Agreement). Berbeda dengan SOPA-PIPA yang merupakan beleid, ACTA adalah suatu bentuk perjanjian anti pembajakan yang telah disetujui oleh lebih dari 25 negara di dunia termasuk Inggris, Jepang, Kanada, Australia, Korea Selatan, Meksiko, Singapura dan juga Amerika Serikat.

Keberadaan ACTA sendiri juga dianggap mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya. Beberapa orang menjelaskan dengan secara simpel aturan ACTA ini:

Seorang istri yang mendapatkan resep masakan lewat kursus memasak tidak boleh membagi-bagikan resep tersebut kepada siapapun termasuk suaminya sendiri. Apabila nekat dan ketahuan, suami-istri tersebut bisa dijerat hukum yang berlaku di negara tempat mereka bernaung.

Begitulah polemik SOPA-PIPA dan saudaranya, ACTA, yang coba diredam oleh OPEN. Bagaimana kelanjutan polemik di dunia maya ini? Biarkan waktu yang menjawab. Sementara itu, kita harus menghadapi kenyataan bahwa kita tak bisa lagi mengakses Megaupload yang dipaksa gulung tikar setelah pengelolanya ditangkap oleh FBI Amerika Serikat karena dituduh membantu pembajakan.


Untuk melihat penjelasan dari videonya coba cek LINK

No comments:

Post a Comment

Lirik lagu Rizky Febian - Hargai Cinta

Kali ini lirik lagu Rizky Febian alias 'Iky' anak dari Kang Sule (sok kenal lagi.. Xixixi). Lirik dari lagu-lagu Iky maknanya dalam...